STUDENT STAFF MAHASISWA ATAU BURUH KONTAK

Setiap mahasiswa memiliki potensi akademik (Hard Skill) dan non akademik (Soft Skill). Kemampuan Hard Skill mahasiswa semakin diasah dalam kegiatan perkuliahan sedangkan Soft Skill dilatih melalui kegiatan-kegiatan lain diluar akademik seperti Organisasi Mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan lain-lain. Universitas Atmajaya Yogyakarta(UAJY) merupakan salah satu universitas swasta di Yogyakarta yang membina mahasiswa-mahasiswi dengan menyeimbangkan Hard Skill dan Soft Skill.

Salah satu bentuk Soft Skill di Universitas atmajaya Yogyakarta(UAJY) adalah Student Staff. Student Staff merupakan salah satu harapan dari berbagai bentuk Soft Skill di UAJY yang bertujuan untuk mengembangkan potensi diri mahasiswa, sehingga ketika lulus nanti mahasiswa sudah memiliki keahlian dibidang manajemen keorganisasian. Keberadaan Student Staff sendiri sudah ada semenjak kampus UAJY berada di Mrican, namun baru terealisasikan kurang lebih sekitar 10 tahun lalu, pada saat Bapak Ef. Slamet S. Sarwono DR.,MBA menjabat sebagai Rektor UAJY.

Student Staff adalah mahasiswa yang membantu UAJY dalam beberapa hal administratif. Syarat-syarat menjadi Student Staff adalah IPK sekitar 3,00; berada pada semester 4 ke atas; dan masih tercatat sebagai mahasiswa aktif. Student Staff hanya berlaku selama 2 semester atau 1 – 1,5 tahun. Jam kerjanya berkisar antara pukul 09. .00WIB dan menyesuaikan dengan jadwal kuliah masing-masing mahasiswa. Mereka bekerja diberbagai bidang sesuai kebutuhan UAJY seperti bagian Perpustakaan, Kantor Administrasi dan Campus Ministry(KACM), dan lain-lain. Layaknya orang bekerja mereka juga mendapatkan upah dari UAJY sebesar 4000 rupiah per jam kerja. Upah tersebut masih harus dipotong pajak penghasilan sebesar Rp 120 dengan perhitungan 50% x 6% x Rp 4000, alhasil mereka hanya mendapat upah Rp 3888 per jam kerja.

Fenomena Student Staff ini perlu ditelaah lebih lanjut apakah dapat digolongkan sebagai tenaga kerja kontrak atau tidak. Jika digolongkan sebagai tenaga kerja kontrak, maka UAJY sebagai institusi yang mempekerjakannya harus mematuhi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Melihat jam kerja selama 7 Jam per hari dan waktu bekerja 1 – 1,5 tahun maka Student Staff sudah dapat digolongkan dalam tenaga kerja kontrak. Hal ini berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa tenaga kerja kontrak bekerja tidak lebih dari 2 tahun, jam kerja 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja. Mantan wakil rektor 3 UAJY, Bapak B. Hestu Cipto Handoyo, SH., M.Hum berkata, ”Secara tidak langsung saya mengamini memang Student Staff selayaknya pekerja kontrak. Tidak ada kontrak kerja secara tertulis dan dikontrak sesuai kesepakatan di awal. Lalu, jika berkenan akan diperpanjang masa kontraknya.” Tentunya UAJY harus memenuhi hak-hak yang termuat dalam UU tersebut yaitu Upah sesuai Upah Minimum Regional(UMR), waktu istirahat sekurang-kurangnya setengah jam, mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), dan lain-lain. Penghitungan upah yang diterima seorang Student Staff tiap satu bulan adalah Rp 3880 x 7 jam x 6 hari x 4 minggu = Rp 651.840,00 per bulannya. Dilihat dari perhitungan diatas satu bulan seorang Student Staff mendapatkan gaji bersih Rp 651.840,00. Sedangkan UMR di DIY sudah mencapai Rp. 808.000. Dengan demikian UAJY belum memenuhi UU No 13 Tahun 2003 karena upah tersebut masih jauh di bawah UMR. Fakta di atas menimbulkan sebuah pertanyaan besar, “ apakah pengorbanan mahasiswa sebagai Student Staff dan orang yang menimba ilmu di institusi pendidikan setimpal dengan penghargaan dan resiko yang diterima?”

Konsekuensi menjadi seorang Student Staff sangat berat. Mahasiswa harus mampu mengatur diri dan waktu secara baik. Apabila tidak dapat melakukannya kemungkinan besar kuliah dan kesehatan mahasiswa akan terganggu. Hal tersebut mendapat respon dari Bapak Hestu “Mahasiswa yang menjadi Student Staff secara otomatis akan lelah, sakit, waktu istirahat menjadi berkurang, dan yang paling berbahaya adalah kuliah menjadi terbengkalai, dan apabila Student Staff menjadi ganjalan dalam menyelesaikan study, Atmajaya jelas salah.” Hal tersebut terkait dengan tugas mahasiswa untuk mengedepankan kepentingan akademik dan meraih gerbang kelulusan dari pendidikan tinggi. Harapan mahasiswa tentu dapat lulus dari perguruan tinggi dengan sebaik-baiknya dan mendapat pekerjaan. Dengan tebengkalainya kuliah dikarenakan sibuk bekerja kepada institusi yang sewajarnya memberikan pengetahuan maka ekspektasi mahasiswa tersebut terancam. Apabila terjadi fenomena seperti di atas, lalu bagaimana dengan fungsi pendidikan di Universitas yang mengejar sertifikasi Internasional?

Sebagian besar mahasiswa memiliki keinginan untuk mengejar kelulusan dengan harapan akan mendapat pekerjaan yang layak. Untuk itu mahasiswa menimba ilmu di institusi pendidikan tinggi supaya mendapatkan bekal di dunia kerja. Hal tersebut sangat bermanfaat jika melihat kondisi dunia kerja saat ini. Sistem neoliberalisme telah berakar pada perekonomian dan dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Apabila mahasiswa tidak memiliki bekal yang cukup maka mereka akan kesulitan beradaptasi dengan lingkungan kerja. Dengan adanya Student Staff, mahasiswa semakin tidak memiliki waktu belajar yang efektif untuk membekali dirinya. Walaupun mahasiswa dapat belajar mengenal dunia kerja melalui Student Staff. Namun seringkali program Student Staff ini dimanfaatkan oleh institusi pendidikan tinggi khususnya UAJY untuk mendapat sumber tenaga kerja murah dengan dalih sebagai pelatihan dan pengenalan dunia kerja. Hal tersebut dibuktikan pada acara pelantikan rektor baru dengan tercetusnya pernyataan NO STUDENT, NO BUSINESS. Melihat hal tersebut dapat dikatakan pesan pendidikan tidak tersampaikan di UAJY. Pendidikan yang sewajarnya mencerdaskan dan memberikan bekal ilmu kepada manusia, namun telah melenceng menjadi sebuah arena bisnis yang menjanjikan. Apabila memang program tersebut dirasa bermanfaat bagi semua pihak, maka UAJY sewajarnya memenuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dengan memenuhi hak-hak Student Staff. Namun jika program tersebut dirasa merugikan salah satu pihak maka UAJY sebaiknya bersikap bijaksana. Tentu UAJY sebagai universitas swasta terkemuka tidak ingin namanya tercemar. Untuk itu UAJY sebaiknya dengan bijak meninjau ulang mengenai pengadaan program Student Staff untuk mahasiswa.

Lihat Pendidikan Selengkapnya Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Lihat Semua Komentar (0)