SiCepat PHK Massal Ratusan Karyawan Ini Penjelasan Manajemen

Ilustrasi Karyawan SiCepat Ekspress/sicepat.comKisah sedih datang dari seorang karyawan salah satu perusahaan ekspedisi, SiCepat Ekspress. Dalam beberapa cerita viral di media sosial, karyawan tersebut mengaku terkena PHK massal dari SiCepat. Ia tiba-tiba dipanggil oleh admin kantor untuk menandatangani surat pengunduran diri, padahal ia tidak merasa ingin mengundurkan diri.

“Langsung saya bilang, sampai kapanpun saya tidak akan tanda tangan sebelum jelas karena saya bukan resign tapi PHK sepihak,” ujar karyawan yang tidak disebutkan namanya tersebut.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa karyawan yang dipanggil bersedia mengundurkan diri sejak 11 Maret 2022. Selain itu, karyawan juga bersedia melepaskan segala sesuatu dan menerima kebijakan perusahaan. Serta tidak akan menuntut perusahaan baik dari kaidah hukum ketenagakerjaan maupun hukum perdata.

Sayangnya, perlakuan tersebut tidak datang bagi satu karyawan saja namun 365 karyawan yang bekerja di wilayah Jabodetabek. Diduga, PHK massal tersebut dilakukan oleh perusahaan SiCepat agar tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi karyawan. Selain itu, PHK juga dilakukan untuk memindahkan karyawan dalam mekanisme kerja outsourcing.

Ramainya kasus PHK massal yang dilakukan SiCepat Ekspress ini mendapat perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan Kemenaker juga berencana untuk memanggil pihak SiCepat untuk memberikan penjelasan lebih lanjut dan melakukan mediasi dengan karyawan.

“Kami akan memanggil pihak manajemen SiCepat untuk memediasi pihak pekerja dan perusahaan. Kita harus adil mencari tahu apakah benar adanya informasi yang beredar, karena belum tentu seperti itu yang terjadi,” ujar Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

SiCepat Ekspress Akui Salah Telah Lakukan PHK Massal
Setelah ramai kasus PHK massal di media sosial, pihak SiCepat Ekspress angkat bicara. Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspress, Wiwin Dewi Herawati menyampaikan maaf atas ketidaknyamanan yang ada dan menjelaskan bahwa ada kesalahan prosedur yang terjadi pada karyawannya.

“Kami mengakui ada kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang seharusnya hal tersebut hanya dilakukan kepada karyawan yang bermasalah. Atas kesalahan prosedur SiCepat Ekspress akan bertanggungjawab memberikan kompensasi dan memenuhi hak karyawan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Wiwin.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PHK terjadi karena SiCepat sedang dalam proses pembaharuan manajemen human capital terkait dengan pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan key performance indicator (KPI). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan performa kerja karyawan. Dalam proses tersebut, tercatat ada 0,61% dari 59.286 karyawan SiCepat yang terdampak pemberlakuan evaluasi kompetensi.

SiCepat Ekspress juga menyediakan wadah komunikasi bagi karyawannya melalui media internal agar karyawan dapat menyampaikan kritik, saran, dan aspirasi. Dalam kasus ini, pihak SiCepat Ekspress juga telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui akun Instagram @sicepat_ekspres.

“Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di sosial media baru-baru ini, dengan ini kami management PT. SiCepat Ekspres Indonesia memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi. Permasalahan ini sedang diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis @sicepat_ekspres pada 14 Maret 2022.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon