Langkah Prinsip Jenis Perizinan Dan Pemberian

Untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia, pemerintah pada tanggal 26 september 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan Pelaksanaan Berusaha melalui instrumen pembentukan satuan tugas di Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bertugas mengawal pelaksanaan investasi/berusaha dan membantu penyelesaian perizinan yang diperlukan, membolehkan investor/pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan dikawasan Ekonomi khusus, kawasan Industri, kawasan strategis Pariwisata Nasional dan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas menunda perizinan tertentu, menyederhanakan regulasi dan memudahkan birokrasi perizinan berusaha, menggunakan data/dokumen bersama dalam perizinan berusaha serta meyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan secara terpadu secara elektronik (Online Single Submission).

Apa itu Online Single Submission (OSS)?
Online Single Submission(OSS) adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.Kebijakansingle submissionmerupakan implementasi tahap kedua dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.Kementerian Koordinator Perekonomian mengklaim konsepone single submission(OSS) yang sedang digodok pemerintah saat ini lebih unggul dari China. Kesimpulan itu di dapat setelah melakukan Teleconference dengan perwakilan Indonesia di enam negara yakni Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi Beijing, Taipei, dan Abu Dhabi.

Khusus dengan Beijing, China dari segi konsep OSS Indonesia lebih unggul.Sebab, di China hanya faktor tertentu atau investasi saja yang dimudahkan.Sementara, Indonesia seluruh permasalahan berusaha yang dimudahkan.Pasalnya, OSS merupakan sebuah sistem yang berintegrasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) sehingga nanti, seluruhnya hanya menjadi satu pintu.Bahkan tak hanya di tingkat K/L, pemerintah pun telah membentuk satuan tugas di daerah-daerah untuk melancarkan berusaha di daerah.

Sehingga sistem ini bisa disebut sebagai digital NKRI untuk berusaha, karena di dalamnya tak hanya berisi Sekadar tahu, teleconference dilakukan guna pemerintah bisa mengetahui bagaimana pelayanan kemudahan berusaha di negara-negara lain untuk perbandingan. Dengan begitu, diharapkan ekspor tanah air bisa meningkat seperti arahan Presiden Joko Widodo.

Langkah mudah Online Single Submission
1. Persiapan

1. Registrasi
2. Input superset Dokumen
3. Upload persyaratan

2. Submit

* Kirim superset data ke system OSS

3. Tracking

1. Trace and track
2. Adukan permasalahan

4. Release

* Izin perusahaan diterbitkan

Prinsip sistem Online Single Submission
Prinsip keseluruhan sistem OSS ini ada beberapa bagian. Pertama, proses pendaftaran dan perizinan dasar yang akan diproses langsung oleh sistem OSS, menggunakan auto approval.Sekadar tahu saja, auto approval merupakan persetujuan otomatis bilamana persyaratan yang dimasukkan ke sistem OSS sudah lengkap dan benar.Kedua, proses lingkungan dan bangunan.Nantinya OSS akan memberikan informasi standar bangunan dan lingkungan yang harus sesuai kebutuhan investasinya.

Jadi, jika setuju maka akan ada formulir ‘komitmen’, setelah diisi OSS akan langsung memberikan persetujuan komitmen dimaksud beserta list standar bangunan dan lingkungan yang harus dipatuhi dan dibubuhkan ‘tanda tangan digital’ melalui OSS. Adapun konsep itu disebut checklist.”Nanti investor setelah mendapatkan persetujuan ‘checklist’ yang memiliki batas waktu akan dilakukan pengawasan sampai batas waktu berlakunya izin ‘checklist’ ini.bila tidak memenuhi standar bangunan dan lingkungan sampai batas waktu izin checklistnya, maka seluruh tanda daftar dan izin investor ini akan dibekukan, jadi bisa urus IMB dan izin lingkungan belakangan,” jelas Muwasiq.

Ketiga, izin komersial, di mana ini nantinya dicakup terkait pada saat investor melaksanakan usahanya, seperti SNI untuk barangnya, registrasi BPOM untuk industri obat, makanan, minuman, yang masih dibahas misalnya terkait badan usaha, ini akan digabungkan pengesahannya di Kemenkumham, Ditjen AHU.

Adapun teknis ini harus dijalankan bersama, antara OSS, kominfo (yang mengembangkan sistem siCANTIK untuk pelayanan daerah), BKPM dengan sistem SPIPISE nya, Kemendag dengan sistem SIPO, API Online dan INATRADE, INSW untuk urusan kepabeanan, pajak dan kementerian keuangan. “Draft PP juga sudah siap, saat ini sedang dalam pembahasan antar instansi,” tutup dia.

Pasalnya alur perizinan sistem OSS ini mengikuti alur perizinan baru yang sangat berbeda dengan alur proses perizinan yang saat ini sedang berjalan. Apalagi dari segi legalnya.

Jenis Perizinan Pokok
Semua perizinan berusaha/investasi dibagi 4 kategori, yaitu:

* Pendaftar dan perizinan dasar, yaitu kegiatan mendaftar investasi/berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan Dasar yang berupa tanda pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan kesehatan; serta pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) bagi perusahaan yang membutuhkan pekerja asing.

1. NIB berfungsi juga sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API), dan Akses kepabeanan.

* Perizinan lingkungan dan standar bangunan, yaitu izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan serta kelayakan fungsi bangunan (sertifikat layak fungsi/SLF)
* Perizinan usaha, yaitu perizinan yang menyangkut kegiatan usaha utama (dalam rangka memproduksi), seperti; izin usaha industry, izin usaha perdagangan, izin usaha jasa kontruksi, izin usaha jasa pariwisata, dsb
* Perizinan komersial, yaitu perizinan yang diperlukan dalam rangka memasarkan, mendistribusikan, mengekspor barang/jasa yang dihasilkan, dan/atau mengimpor bahan baku/komponen/barang jadi.

* Investor/pelaku usaha mengurus pendirian badan usaha Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, yayasan, atau Koperasi di notaris (sekaligus mendapatkan NPWP)
* Setelah mendapatkan pengesahan akta pendirian, investor/pelaku usaha melakukan registrasi melalui sistem OSS di oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id
* Setelah berhasil login ke sistem OSS, investor/pelaku usaha memilih nomor akta, kemudian melengkapi data investasi/berusaha untuk memperoleh NIB dan perizinan dasar.
* Komponen data yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIB dan Perizinan Dasar, yaitu data :

1. Perusahaan (sebagai datanya telah tersedia dari sistem AHU Online)
2. Pemegang saham (sebagai datanya telah tersedia dari sistem AHU online)
3. Nilai investasi
4. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
5. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan

* Investor/pelaku usaha mendapatkan NIB, Perizinan dasar, dan notifikasi perizinan dan fasilitas secara otomatis setelah semua data diatas dilengkapi dengan benar
* Investor/pelaku usaha otomatis mendapatkan notifikasi insentif fiscal jika kegiatan berusaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
* Dengan dokumen NIB, perizinan dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, investor/pelaku usaha dapat melakukan kegiatan berusaha mulai dari melakukan konstruksi (jika dibutuhkan), kegiatan produksi barang atau jasa serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang disebut dalam notifikasi perizinan dan fasilitas.

Perizinan-perizinan Online Single Submission
* Perizinan lingkungan dan pemenuhan standar bangunan

Setelah investor/pelaku usaha mendapatkan NIB dan perizinan dasr

1. Bagi investor/pelaku usaha yang melakukan kegiatan investasi/berusha di wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau berada dalam KEK, KI, KSPN, dan KPBPB, tidak memerlukan izin lokasi dalam melakukan kegiatan berusaha
2. Bagi yang melakukan kegiatan investasi/berusaha di wilayah yang belum memiliki RDTR, wajib mengajukan izin lokasi melalui Sistem OSS
3. Melaksanakan komitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu, yaitu :

Perizinan lingkungan, yaitu analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan kerangka acuan dan penilaian serta upaya kelayakan lingkungan-upaya pengelolaan lingkungan (UKL-UPL)

> 1. Izin mendirikan bangunan (IMB), berupa standar komposit atau perbagian (SNI) dan sertifikat laik fungsi (SLF)
2. Dalam melakukan kegiatan konstruksi, investor/pelaku usaha wajib memenuhi standar UKL-UPL, AMDAL, IMB, dan SLF

1. Pengawasan pemenuhan standar tersebut dilaksanakan oleh checker atau profesi (auditor)
2. Investor/pelaku usaha yang tidak memenuhi standar sesuai komitmen pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu tertentu mendapatkan sanksi berupa teguran, pebekuan izin, atau pencabutan izin.

1. Untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai bidang usahanya (KBLI), investor/pelaku usaha wajib memiliki atau menyelesaikan Izin usaha sesuai bidang usahanya, seperti Izin Usaha Industri (IUI), surat izin usaha perdagangan (SIUP), Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), dsb
2. Yang diberikan secara otomatis setelah memenuhi komitmen perizinan lingkungan dan pemenuhan standar bangunan (bagi izin usaha sector yng tidak memerlukan komitmen pemenuhan standar, misalnya surat izin usaha perdagangan /SIUP)
3. Bagi izin usaha yang sektornya memerlukan komitmen pemenuhan standar, investor/pelaku usaha wajib berkomitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu
4. Investor/pelaku usaha wajib mematuhi standar yang ditetapkan dalam izin usaha sesuai bidang usahanya (KBLI), seperti pemenuhan standar (terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan keamanan, misalnya sector kesehatan (carapembuatan obat yang baik/CPOB) dan perhubungan udara).
5. Pengawasan terhadap keutuhan standar dilaksanakan oleh checker atau profesi (auditor)
6. Investor/pelaku usaha yang tidak mematuhi standar sesuai komitmen yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu mendapatkan sanski berupa teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

1. Untuk melaksanakan kegiatan komersial (pemasaran, distribusi, ekspor barang jasa yang dihasilkan, dan/atau impor bahan baku/komponen/barang jadi), investor/pelaku usaha wajib memenuhi komitmen atau mematuhi ketentuan dan/atau standar dalam perizinan komersial yang meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan/atau Tata Niaga
2. Setelah komitmen pemenuhan standar sebagaimana dimaksud dipenuhi, investor/pelaku usaha dapat langsung melakukan kegiatan komersial dengan kewajiban mematuhi standar yang ditentukan
3. Pengawasan kepatuhan pemenuhan standar dilaksanakan oleh checker atau profesi (auditor)
4. Investor/pelaku usaha yang tidak memenuhi standar sesuai komitmen yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu mendapatkan sanksi berupa teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

Pemberian fasilitas insetif fiscal
Fasilitas yang diberikan dalam rangka kegiatana berusaha terdiri atas Tax Holiday, Tax Allowance, pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang dan atas impor barang dan bahan (masterlist), dan fasilitas lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

* Pemberian fasilitas insentif fiscal tax holiday berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dengan jangka waktu pemberian 5 tahun s.d 20 tahun dan diberikan kepada investor/pelaku usaha dengan besaran nilai investasi diatas Rp. 500 milyar serta bidang usahanya masuk dalam cakupan 17 industri pionir.
* Pemberian fasilitas insentif tax allowance berupa

1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang berupa aktiva tetap berwujud, yang dibebankan selama 6 (enam) tahun masing masing sebesar 5%
2. Penyusutan dan amortisasi dipercepat
3. Pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut tax treaty yang berlaku,
4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, pada bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu dengan kriteria, antara lain : nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspo, penyerapan tenaga kerja yang besar, dan kandungan lokal

* Pemberian fasilitas masterlist berupa pembebasan bea masuk atau impor mesin untuk pembangunan industry untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk serta dapat diperpanjang.

Demikianlah pembahasan mengenai OSS adalah – Langkah, Prinsip, Jenis, Perizinan, dan Pemberiansemoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.

Baca Juga :