Kemendag Boikot Produk Israel Tak Punya Dasar Hukum

TEMPO.CO,Jakarta- Kementerian Perdagangan menyatakan seruan Presiden Joko Widodo untuk memboikot produk asal Israel belum memiliki dasar hukum. Sehingga, pemerintah belum bisa melakukan penghentian ekspor barang-barang asal negara tersebut.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menilai, seruan Presiden itu tidak perlu dituangkan dalam bentuk aturan. Jika Indonesia memboikot produk Israel secara resmi lewat aturan perundangan, kata Iman, Indonesia bisa disengketakan. “Karena Indonesia dan Israel kan anggota WTO (World Trade Organization),” ujarnya kepadaTempo, Kamis, 10 Maret 2016.

Jadi yang mungkin dilakukan adalah dengan mengurangi konsumsi. “Tapi kalau memang mau melaksanakan aspirasi politik, boikot bisa dilakukan dengan bentuk pengurangan konsumsi produk Israel,” kata Iman.

Dalam konferensi luar biasa Organisasi Kerja Sama Islam di Jakarta akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo memang menyerukan pemboikotan produk asal Israel. Ini merupakan bentuk tekanan Indonesia agar penyelesaian konflik antara Palestina dan Israel bisa segera dilakukan. “Itu hanya berupa ajakan kepada negara anggota OKI lainnya,” ujar Iman.

Adapun produk-produk Israel yang ada di Tanah Air selama ini masuk lewat jalur jual-beli negara ketiga. “Misalnya, ada trader asal Italia yang membeli produk Israel, lalu dia menjual barang itu lewat trader lain yang mengimpornya ke Indonesia.” Hingga saat ini, kata Iman, Indonesia tidak menjalin kerja sama perdagangan dengan Israel.

Kementerian Perdagangan pun sampai sekarang masih mendata apa saja produk asal Israel yang beredar di sini. Namun sumber lain di Kementerian itu mengatakan mayoritas komoditas Israel di Indonesia adalah produk agrikultur, seperti buah-buahan, sayuran, dan bahan pangan. Produk pertanian mereka memang dikenal unggul.

Sumber tersebut juga mengatakan produk-produk ini justru masuk ke Indonesia melalui negara Timur Tengah lainnya, seperti Dubai. Beberapa bahkan diimpor lewat negara Asia, seperti Hongkong dan Singapura. Namun yang pasti, tidak ditemukan produk Israel yang melanggar aturan perdagangan di Indonesia.

Sementara berdasarkan data Kementerian Perdagangan, per akhir 2015 nilai perdagangan antara Indonesia dan Israel US$ 194,43 juta, atau sekitar Rp 2,5 triliun. Jumlah ini terdiri atas nilai ekspor US$ 116,7 juta dan impor US$ 77,73 juta.

Jika dibandingkan dengan 2014, nilai ekspor Indonesia ke Israel pada tahun lalu menurun 15,96 persen dari US$ 138,87 juta. Sebaliknya, nilai impor Indonesia dari Israel sepanjang 2015 naik 456,5 persen dari US$ 13,89 juta pada 2014 menjadi US$ 77,30 juta.

PRAGA UTAMA