Kartu ATM Tanpa Chip Diblokir Mulai April 2021

Melalui Surat Edaran BI No.17/52/DKSP, Bank Indonesia meminta para pengguna kartu debit untuk dapat segera mengganti kartu dengan teknologi magnetic stripe dengan yang memiliki chip.

Peraturan surat edaran tersebut akan mulai berlaku hingga 31 Desember 2021 mendatang. Untuk para pengguna kartu debit mode lama perlu untuk sesegera mungkin mengganti kartu ATM miliknya.

Pasalnya, kartu dengan teknologi magnetic stripe ini hanya dapat digunakan dengan syarat tertentu saja.

“(Seperti) Rp5.000.000,00 berdasarkan perjanjian antara penerbit dan nasabah,” demikian pernyataan yang tertulis dalam SE Bank Indonesia dikutip dari CNBC Indonesia.

Perlu untuk menjadi perhatian ternyata setiap bank memiliki batas waktu atau deadline sendiri untuk menukar kartu ATM dari magnetic stripe jadi chip!

Berikut Jaka merangkum sejumlah tata penukaran kartu ATM di enam bank yang bisa kamu lakukan dan coba.

1. BCA
Apabila kamu nasabah BCA, maka akan terdapat dua layanan yang bisa digunakan untuk menukar kartu ATM BCA kamu. Pertama, menggunakan layanan customer service di cabang BCA seluruh Indonesia.

Apabila kamu ingin melakukannya sendiri, kamu bisa menggunakan self-service di cabang BCA yang memiliki mesin CS Digital yang bisa kamu periksa lokasinya di situs milik BCA.

Sebagai informasi penting, kartu magnetic stripe BCA tidak dapat digunakan kembali pada 1 Januari 2022 nanti.

2. Bank Mandiri
Berbeda dengan BCA, bank milik BUMN ini justru memiliki tiga tahap waktu pemblokiran yang disebut Cleansing Mandiri Debit Magnetic.

Hal ini terbagi atas kartu dengan masa kadaluarsa tahun di 1 April 2021, tahun pada 1 Juni 2021, dan terakhir tahun pada 1 Juli 2021.

Sehingga untuk kamu yang merupakan nasabah bank Mandiri bisa menukar kartu magnetic stripe milik kamu ke cabang Mandiri terdekat di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, penukaran kartu ini tidak akan memungut biaya. Nasabah hanya perlu membawa kartu identitas serta kartu debit magnetic stripe yang hendak ditukar.

3. BNI
Sedangkan BNI membukan layanan penukaran kartu ini hingga 30 April 2021 mendatang. Apabila lewat dari tanggal yang ditentukan maka kartu akan otomatis dinonaktifkan.

BNI menuliskan daftar kartu debit BNI yang perlu untuk diganti dengan Nomor Identifikasi (BIN): , , , , , , , , (Kartu berlogo Mastercard), , , (Kartu berlogo Non Mastercard/GPN).

Pelanggan dapat menukar secara gratis dan penukaran bisa dilakukan di dua tempat. Salah satunya penukaran dilakukan di cabang BNI terdekat.

Nasabah juga dapat mengganti di BNI Sonic atau Self Service Opening Account, serta dapat mengecek lokasinya langsung di situs resmi BNI.

4. BTN
Mulai 7 Juni 2021, kartu BTN non-chip tidak akan digunakan lagi. Namun, hal ini tidak berlaku untuk kartu ATM Bansos, KTM, dan ATM Cermat.

Nasabah bisa menggantinya di semua gerai BTN dan gratis. BTN menyebut penukaran kartu debit untuk alasan keamanan dan kemudahan bertransaksi.

5. Danamon
Bank Danamon juga mengumumkan di akun Twitter resminya bahwa nasabah dengan kartu strip magnetik dapat ditukar ke cabang bank terdekat secara gratis.

Bank Danamon mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2021.

6. BRI
Pertukaran kartu magnetic stripe akan dilakukan hingga akhir tahun 2021. BRI menyatakan bahwa 9.000 unit kerja di seluruh Indonesia dapat menjadi lokasi penggantian kartu ATM BRI secara gratis.

BRI mengklaim pada Februari lalu, tingkat migrasi kartu telah mencapai 82%. Handayani, Direktur Bisnis Konsumer BRI, yakin 100% migrasi kartu akan tercapai pada September 2021.

Baca juga artikel seputar Finansial atau artikel menarik lainnya dari Ilham Fariq Maulana

BACA JUGA
Nike Tuntut Sepatu Iblis yang Berisi Setetes Darah Manusia, Kiamat Makin Dekat?

300+ Caption Instagram Keren & Kekinian 2021 | Auto Banyak Likes!

5 Skandal Artis Indonesia Terheboh yang Disorot Media Asing | Viral Banget!

Cara Mudah Membuka Situs yang Diblokir Tanpa Aplikasi, 100% Works!

5 Game Esports yang Terkenal di Dunia Tapi Sepi di Indonesia

13 Pinjaman Online Terpercaya | Dijamin Aman & Langsung Cair!

GO-PAY vs OVO: Siapakah Raja FinTech Indonesia?

Ini Daftar 54 Fintech yang Sudah kantongi Izin dari Bank Indonesia | Maret Tidak Punya Izin dari OJK, Inilah Daftar 231 Fintech Ilegal di Indonesia!

Ciri Aplikasi Pinjaman Uang Online yang Aman dan Terpercaya

Cara Melihat BI Checking Agar Pengajuan Pinjaman Online Diloloskan