Deskripsi Jabatan PD Bank Perkreditan Rakyat BPR
Dewan komisaris mempunyai tugas dan wewenang untuk : a. Mengawasi pelaksanaan tugas Dewan Direksi serta memberi nasehat atas pelaksanaan tugas Dewan Direksi tersebut. b. Anggota Dewan Komisaris mempunyai hak untuk memeriksa buku-buku, surat-surat, serta kekayaan perusahaan. c. Memberhentikan salah seorang dari anggota direksi ataupun semua anggotanya karena alasan-alasan tertentu. d. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), khususnya diadakan untuk menentukan apakah anggota direksi yang telah diberhentikan akan terus diberhentikan atau dikembalikan pada posisi semula. Dewan Pengawas BPR mempunyai hak dan kewajiban serta tugas sebagai berikut : a. Memantau pelaksanaan oprasional bank khususnya yang berhubungan dengan peraturan-peraturan tentang produk-produk perbankan dan tata cara pelaksanaannya. b. Berkewajiban untuk memperluas keberadaan bank beserta produk-produk pelayanannya. c. Melakukan penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang praktek perbankan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Internal Control (Satuan Pengawas Intern) Internal control mempunyai tugas untuk : a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dalam kantor. b. Memeriksa administrasi keuangan bank. c. Meneliti kebenaran dan kelengkapan laporan-laporan keuangan terutama neraca dengan perhitungan rugi/laba. d. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kerja dan prosedur dari unit-unit kerja di kantor menurut ketentuan yang berlaku serta menilai efektifitas atas pelaksanaan tata kerja tersebut. e. Mengawasi penyusunan rencana kerja bank termasuk anggaran dan belanja bank. f. Memperbaharui sistem pembukuan sesuai dengan perkembangan bank serta menyesuaikan struktur organisasi sehubungan dengan perkembangan usaha bank. Direktur Utama mempunyai hak dan kewajiban serta tugas sebagai berikut : a. Mempertanggungjawabkan kekayaan perusahaan. b. Mengikat perusahaan sebagai jaminan. c. Mengadakan rapat apabila dalam anggaran dasar tidak ditetapkan cara lain dalam pelaksanaannya. d. Memimpin dan mengelola perusahaan sehingga tercapai tujuan perusahaan. e. Memperoleh, mengalihkan dan melepaskan hak atas barang-barang tak bergerak atas nama perusahaan. f. Berhak mengangkat seorang kuasa atau lebih dengan syarat-syarat dan kekuasaan yang ditentukan secara tertulis. g. Bertanggungjawab atas oprasional perusahaan, khususnya yang berhubungan dengan pihak eksternal perusahaan. Bagian umum membantu perlengkapan yang dibutuhkan perusahaan dan karyawan untuk memperlancar seluruh kegiatan, serta bertugas menangani masalah kepegawaian dan kesekretariatan. Tugas pokoknya adalah : a. Menginvestasikan dan menyediakan sarana kebutuhan perusahaan. b. Membukakan pengadaan atau pembelian perlengkapan kantor agar tetap terawat dan dapat digunakan secara efektif. c. Membina dan menciptakan suasana kerja yang baik dan memberikan dorongan kepada karyawan agar tetap konsisten dalam melaksanakan pekerjaan. d. Menginventariskan masalah kepegawaian dan mengajukan usulan perbaikan laporan tertulis kepada direksi. e. Mempersiapkan, membayar dan membukukan gaji dan honor kepada karyawan dan pihak lainnya atas persetujuan direksi. Bagian dana melaksanakan tugas pelayanan jasa-jasa perbankan, menyangkut pelayanan permohonan pembukuan deposito, tabungan atau jasa-jasa lain yang dapat diberikan oleh bank, serta pencatatan dan pengadministrasian pelayanan transaksi nasabah. Tugas pokoknya adalah : a. Menghitung bagi hasil untuk tabungan dari deposito nasabah. b. Melakukan pengadministrasian pencatatan dan pembukuan atas setiap penarikan uang atau pemindahbukuan dari rekening tabungan, deposito dan lain-lainnya. Bagian kredit merupakan aparat manajemen yang ditugaskan membantu direksi dalam menangani masalah-masalah khusus, yaitu bidang pembiayaan. Tugas dan tanggung jawab bagian kredit antara lain : a. Membuat usulan rancangan pemasaran kepada direksi. b. Memantau secara terus menerus efektifitas dan kolektifitas pembiayaan. c. Melaksanakan supervisi program pembiayaan dan pemasaran. d. Memonitor lalu lintas jatuh tempo deposito dan tabungan besar, serta mengadakan pendekatan ulang dan mengoptimalkan jaringan atau hubungan dengan nasabah. e. Bertanggungjawab terhadap kolektibilitas nasabah yang dipromosikan dan atau dibawah pembinaannya sebagai senior Account Officer. f. Melakukan monitoring, evaluasi, review terhadap kualitas portofolio pembiayaan yang diberikan. Dalam rangka pengamanan terhadap pembiayaan pada unit yang ada dibawah supervisinya. g. Melaksanakan koordinasi terhadap setiap pelaksanaan tugas-tugas pemasaran dan pembiayaan dari unit yang ada dibawah supervisinya sehingga dapat memberikan pelayanan kebutuhan perbankan kepada nasabah secara efektif dan efisien. h. Melakukan monitoring, evaluasi, review dan supervisi terhadap setiap pelaksanaan tugas dari fungsi pemasaran dan pembiayaan dalam rangka pengamanan terhadap pembiayaan yang diberikan. i. Menyusun strategi, planning dan melakukan pemasaran atau solidaritas nasabah baik dalam rangka keuntungan sumber dana maupun alokasi pembiayaan secara efektif dan efisien serta terarah, baik melalui database maupun jaringan nasabah. Bertugas untuk menangani pemberian pembiayaan serta mengawasi terhadap pembiayaan yang diberikan berdasarkan kelayakan pembiayaan yang sehat. Tugas pokoknya antara lain : a. Menerima pembiayaan hutang nasabah yang datang ke bank dan memberikan informasi fasilitas pembiayaan yang ditawarkan bank dan jasa perbankan lainnya. b. Membuat analisis ekonomi, analisis pembiayaan yang diperlukan untuk setiap proses pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip kelayakan dan prinsip pembiayaan yang sehat. c. Melakukan pemasaran baik dalam rangka penghimpunan dana maupun alokasi pembiayaan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. d. Melaksanakan program pembinaan seluruh nasabah. e. Mengajukan rancangan pengembangan sistem, pembinaan untuk diberikan dalam rapat komite. Bidang oprasional merupakan manajemen yang ditugaskan untuk membantu unit-unit lainnya, dalam melaksanakan tugas-tugas supervisi dibidang oprasional yang meliputi aspek kualitatif dan kuantitatif secara efektif dan efisien, dalam rangka pengamanan jasa perbankan berdasarkan sistem dan prosedur perusahaan yang telah ditetapkan sesuai dengan kebijakan manajemen serta peraturan pemerintah (Bank Indonesia). Tugas pokoknya antara lain : a. Melakukan supervisi terhadap semua kegiatan oprasional bank. b. Mengajukan rancangan pembelanjaan yang efektif dan efisien. c. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan setiap bagian. d. Melakukan pembukuan akhir dari seluruh transaksi dalam bentuk laporan keuangan. 10. Bagian Accounting/Pembukuan Merupakan aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu unit-unit lain seperti kasir atau teller dalam transaksi pembayaran. Tugas pokoknya : a. Mencatat atau membukukan saldo nasabah giro jika ada penyetoran dan atau penarikan dana rekening nasabah tersebut. b. Untuk menentukan besar kecilnya dana yang harus dibayarkan ke nasabah. c. Memberikan konfirmasi kepada pihak marketing mengenai dana-dana nasabah yang kurang. Bagian kasir sebagai pemegang kas dan kuasa menerima, dan membayar sekaligus mengatur dan memelihara likuiditas. Tugas pokoknya adalah : a. Sebagai kuasa bank melakukan penerimaan setoran tunai maupun cek atau bilyet giro bank lain atau penarikan pembayaran yang dilakukan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Membuat laporan penerimaan maupun pengeluaran (tunai atau tidak), membuat rekapitulasi harian dan perincian jumlah yang ada dalam kas. c. Mengadakan pengontrolan secara ketat terhadap posisi kas dan surat berharga agar tercatat dan terkontrol. d. Meminta bagian umum untuk melakukan pencairan tunai, kliring, incaso, dan transfer surat berharga yang tepat waktu dengan persetujuan kepala bagian operasional.