Bank DKI JakCard Bank DKI
INFORMASI DAN TATA CARA PENGGUNAAN JAKCARD
Nikmati kemudahan dan keuntungan menggunakan kartu JakCard:
1. Mudah, praktis dan aman karena anda tidak perlu menggunakan uang tunai.
2. Dapat dipergunakan untuk berbagai pembayaran merchant – merchant yang telah bekerjasama dengan Bank DKI.
Petunjuk JakCard Bank DKI
1. JakCard
JakCard adalah Kartu Pintar Prabayar (prepaid smartcard) yang diterbitkan oleh Bank DKI sebagai alat pembayaran untuk berbagai transaksi di merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Bank DKI. Menggunakan teknologi Contactless-chip, anda cukup mendekatkan JakCard pada mesin pembaca elektronik kontak (contactless card reader) saat melakukan transaksi.
2. Kartu perdana JakCard
kartu perdana Jakarta dapat dibeli di Kantor Layanan Bank DKI tertentu serta merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Bank DKI. Kepemilikan kartu perdana JakCard dapat dipindahtangankan kepada pihak manapun.
3. Lokasi penggunaan kartu JakCard
Anda dapat menggunakan kartu JakCard sebagai alat pembayaran untuk transaksi di merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Bank DKI.
4. Isi ulang (top up) kartu JakCard
pemilik kartu JakCard dapat melakukan isi ulang (top up) di Kantor Layanan Bank DKI dan merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Bank DKI (lokasi merchant yaitu : Kantor Layanan Bank DKI, Transjakarta, LRT, Monas, Taman Margasatwa Ragunan, Museum Sejarah, Museum MH Thamrin, Museum Prasasti, Museum Joang 45, Museum Seni dan Keramik, Museum Wayang, Museum Tekstil, Museum Bahari, Rumah Pitung, Kolam Renang Gelanggang Remaja Jakarta Selatan, Kolam Renang Gelanggang Remaja Jakarta Timur, Kolam Renang Gelanggang Remaja Jakarta Barat, Kolam Renang Gelanggang Remaja Jakarta Pusat, Kolam Renang Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Kolam Renang Kebon Jahe, Kolam Renang Rawa Badak, Kolam Renang Sunter, Kolam Renang Ciracas, dan Thamrin 10). Lokasi top up akan bertambah sesuai perkembangan kerjasama Bank DKI.
5. Cek saldo kartu JakCard
Anda dapat melakukan cek saldo kartu JakCard di Kantor Layanan Bank DKI serta merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Bank DKI
6. Batasan saldo kartu JakCard
a. Tidak ada batasan minimum saldo pada kartu JakCard
b. Batas maksimal saldo pada kartu JakCard adalah Rp. 2.000.000 (sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia)
c. Batas maksimal transaksi bulanan (incoming transaction) pada kartu JakCard adalah Rp. 20.000.000 (sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia)
7. Masa berlaku kartu JakCard
Kartu JakCard tidak memiliki batasan masa berlaku.
8. Penutupan kartu JakCard
Penutupan kartu JakCard dapat dilakukan kapanpun oleh pemegang kartu di Kantor Layanan Bank DKI, dengan mengisi formulir untuk penutupan JakCard.
9. Pengembalian saldo tersisa pada kartu JakCard
Pengembalian saldo tersisa pada kartu JakCard dapat dilakukan jika anda telah melakukan penutupan kartu JakCard.
10. Layanan pengguna kartu JakCard
Untuk layanan informasi dan keluhan mengenai kartu JakCard, anda dapat mengunjungi Kantor Layanan Bank DKI atau dapat menghubungi call center Bank DKI Syarat & Ketentuan kartu JakCard Bank DKI
1. Penggunaan JakCard
a) Kartu JakCard adalah milik Bank DKI dan atas permintaan Bank DKI pemegang atau pemilik kartu JakCard wajib mengembalikan kartu JakCard kepada Bank DKI tanpa syarat
b) Pemegang atau pemilik kartu JakCard berhak menggunakan JakCard untuk bertransaksi di merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Bank DKI sepanjang saldo pada kartu cukup dan tidak ada kerusakan pada kartu secara fisik atau non fisik
c) Pemegang atau pemilik kartu JakCard bertanggung jawab penuh atas pengamanan, penyimpanan serta penggunaan kartu JakCard
d) Pemegang atau pemilik kartu JakCard diharuskan untuk mematuhi prosedur, aturan, instruksi, panduan dan atau pedoman yang ditetapkan oleh Bank DKI.
e) Pemegang atau pemilik kartu jika tidak diijinkan merusak, memanipulasi, menduplikasi dan atau mengubah kartu JakCard baik fisik maupun isi dan atau data kartu
f) Pemegang kartu JakCard bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada Bank DKI Apabila pihak yang tidak berwenang melakukan penggandaan (cloning) dan melakukan penggunaan untuk bertransaksi dan mengubah fisik dan / atau isi data kartu JakCard. Maupun melaporkan penggunaan untuk bertransaksi atau mengisi nominal pada pihak yang tidak ditunjuk secara resmi dan tertulis oleh Bank DKI
g) Dalam hal kehilangan kartu JakCard Bank DKI tidak melakukan pemblokiran, tidak menggantikan fisik kartu dan Bank DKI tidak mengembalikan saldo tersisa pada kartu JakCard
h) Apabila kartu JakCard rusak Bank DKI tidak melakukan pemblokiran, tidak memberikan penggantian fisik kartu JakCard dan Bank DKI tidak mengembalikan saldo sebesar jumlah saldo yang tercatat dalam sistem Bank DKI
i) Bank DKI tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian yang timbul akibat:
1) Kartu JakCard rusak yang disebabkan karena kelalaian pemegang atau pemilik kartu
2) Kartu hilang
3) Kartu dicuri
4) Kartu digunakan oleh pihak yang tidak berwenang
j) Bank berhak secara sepihak menghentikan atau menangguhkan pelayanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu JakCard apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1) Teknis
● Jika terjadi gangguan teknis pada jaringan (Network)
● Jaringan (Network) sedang dilakukan peningkatan, perubahan dan atau pemeliharaan (being upgrade, modify and/or maintain)
2) Non Teknis
Jaringan (Network) dan / atau JakCard terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum dengan akibat terjadi kerusakan atau gangguan terhadap jaringan (network) dan / atau JakCard yang dilakukan namun tidak terbatas oleh Merchant, Mitra dan / atau pemegang kartu.
2. Penutupan dan pengembalian saldo JakCard
a) Penutupan JakCard dapat terjadi apabila berlaku hal-hal sebagai berikut:
1) Penutupan oleh Bank DKI, JakCard akan ditutup oleh Bank DKI akibat terjadinya hal-hal seperti tersebut di butir 1. J syarat-syarat dan ketentuan umum ini.
2) Penutupan JakCard atas permintaan pemegang kartu dengan alasan:
● JakCard rusak
● Pemegang kartu mengajukan permohonan penutupan kartu untuk mengakhiri penggunaan JakCard.
b) Pemegang kartu dapat mengajukan permohonan penutupan JakCard dengan cara mengisi formulir yang ditetapkan oleh Bank DKI dan menerapkan kebijakan petugas Kantor Layanan
c) Bank DKI akan memproses penutupan JakCard dan pengembalian saldo kartu JakCardtersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen permohonan tertulis dari pemegang kartu diterima lengkap oleh Bank.
d) Apabila permintaan pemegang kartu untuk penutupan dan pengembalian saldo Kartu JakCard disetujui Bank DKI, maka sisa saldo akan dikreditkan sesuai catatan sistem Bank ke rekening tabungan/giro pemegang kartu di Bank DKI.
3. Penyelesaian sengketa transaksi JakCard
a) Dalam hal terdapat pertanyaan atau sengketa atas transaksi kartu JakCard dapat mengajukan keluhan secara :
1) Tertulis
Departemen Pengelolaan Kartu – OPS& Pengaduan Nasabah Bank DKI
2) Lisan
Menghubungi Call Center Bank DKI b) Pemegang kartu JakCard dapat mengajukan keluhan atas transaksi kartu JakCard maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal transaksi yang dimaksudkan.
c) Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, pemegang kartu JakCard wajib melampirkan copy bukti-bukti transaksi dan bukti pendukung lainnya.
d) Bank DKI melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan pemegang kartu JakCard.
e) Jika dari hasil pemeriksaan/investigasi Bank telah sesuai dengan pengaduan pemegang kartu JakCard, maka bila terjadi saldo kartu JakCard yang terdebet atau terpotong oleh sistem tidak sesuai ketentuan akan dilakukan pengkreditan ke rekening tabungan/giro pemegang kartu JakCard di Bank DKI.
f) Jika dari hasil pemeriksaan/investigasi Bank tidak sesuai dengan pengaduan pemegang kartu JakCard, maka Bank DKI akan menginformasikan kepada pemegang kartu dengan cara penyampaian yang ditentukan oleh Bank DKI.
4. Batas Pertanggung Jawaban
a) Bank DKI dan merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Bank DKI, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pemegang kartu JakCard atau pihak maupun yang mengajukan atas tuntunan sebagai berikut:
1) Kehilangan kartu JakCard oleh pemegang kartu.
2) Kerusakan kartu JakCard akibat kecerobohan/kelalaian pemegang kartu dan/atau penggunaan dan penempatan/penyimpanan kartu JakCard yang tidak sesuai petunjuk.
3) Kerugian sejumlah nilai uang dalam kartu Jakarta akibat penggunaan transaksi pembayaran tidak benar
4) Kartu JakCard yang digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan/atau hasil penggandaan (cloning)
b) Dengan tidak membatasi hal-hal yang diatur dalam butir 5.a diatas, Bank DKI beserta merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Bank DKI tidak bertanggung jawab atas tuntunan/klaim mengenai:
1) Segala kerugian atau kerusakan karena tidak beroperasinya sistem, akibat bencana alam, banjir,perang, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan, pemogokan, demonstrasi, dan/atau akibat adanya peraturan dan/atau larangan dari pemerintah
2) Segala kerugian atau kehilangan data karena penggunaan kartu JakCard oleh pihak yang tidak berwenang.
5. Hukum yang Berlaku dan Domisili
a) Syarat dan ketentuan mengenai penggunaan kartu JakCard ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b) Berkenaan dengan Syarat dan Ketentuan mengenai penggunaan Jakarta dan segala akibatnya, Bank DKI dan pemegang kartu JakCard setuju untuk memilih tempat kediaman hukum di tempat pemegang kartu membeli kartu perdana JakCard.
c) Dalam hal terjadi perselisihan, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah, dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri sesuai domisili tergugat.
6. Lain – lain
a) Syarat-syarat dan ketentuan umum kartu JakCard termasuk jenis/bentuk layanan setiap saat dapat diubah oleh Bank DKI tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu JakCard.
b) Atas pemberitahuan penambahan atau penggantian syarat dan ketentuan mengenai penggunaan kartu JakCard tersebut tetap akan mengikat pemegang kartu JakCard.
c) Perubahan, penggantian dan/atau penambahan tersebut dilakukan melalui:
1) Pemberitahuan yang ditempel pada Kantor Layanan bank DKI.
2) Diumumkan melalui website bank.dki ()
3) Diumumkan melalui media cetak dan/atau elektronik
d) Hal-hal yang berkaitan dengan pengaduan dan permintaan informasi dapat dilakukan melalui Call Center Bank DKI